For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Also known as: Perka Batan 6/2016 · Perka Batan No. 6 Tahun 2016 · Perka Batan Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:19 April 2016Publication Date:13 April 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemePedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Di Badan Tenaga Nuklir Nasional
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date19 April 2016
Publication Date13 April 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 180/KA/XII/2008 tentang Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di Badan Tenaga Nuklir Nasional. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menciptakan keseragaman dan persamaan persepsi dalam melaksanakan penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir.

Pedoman ini mencakup berbagai aspek penilaian, termasuk:

  1. Pendidikan (sekolah dan pelatihan)
  2. Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir (Iptek Nuklir), termasuk pengkajian Iptek Nuklir, keselamatan, keamanan, safeguard, dan liability (3S dan 1L), serta penguasaan, pengembangan, dan penerapan Iptek Nuklir.
  3. Pengelolaan Perangkat Nuklir, termasuk koordinasi teknis, evaluasi, penyeliaan, dan pengoperasian.
  4. Pengembangan Profesi, termasuk penulisan karya tulis ilmiah.
  5. Kegiatan Penunjang, seperti mengajar/melatih, menjadi anggota delegasi, mengikuti seminar, dan menjadi anggota tim penilai.

Peraturan ini juga mengatur tentang kode etik Pranata Nuklir dan sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran kode etik atau kesalahan administratif dalam pengajuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).

Tugas pokok Pejabat Fungsional Pranata Nuklir adalah melaksanakan subbutir kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok jenjang jabatannya, dengan unsur kegiatan Pemanfaatan Iptek Nuklir dan/atau Pengelolaan Perangkat Nuklir harus selalu ada dalam DUPAK dan mendapat nilai lebih besar dari nol.

(-)

Sanksi dikenakan kepada Pejabat Fungsional Pranata Nuklir jika terbukti melakukan kesalahan: 1. Kesalahan administratif dalam pengajuan DUPAK. 2. Pelanggaran kode etik Pranata Nuklir. Sanksi pelanggaran kode etik dapat berupa sanksi ringan atau berat sesuai Peraturan Kepala BATAN tentang Kode Etik PNS BATAN.