For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Also known as: Perka Batan 9/2017 · Perka Batan No. 9 Tahun 2017 · Perka Batan Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2017Publication Date:6 Juni 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemePedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Di Badan Tenaga Nuklir Nasional
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date07 Juni 2017
Publication Date06 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan pedoman penilaian jabatan fungsional pranata nuklir di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menciptakan keseragaman dan persamaan persepsi dalam melaksanakan penilaian jabatan fungsional pranata nuklir. Pedoman ini mencakup latar belakang, tujuan, dan tugas pokok pejabat fungsional pranata nuklir, serta kode etik dan sanksi. Pedoman penilaian ini juga mengatur tentang pendidikan dan pelatihan, pemanfaatan IPTEK nuklir, pengelolaan perangkat nuklir, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang. Pedoman ini juga menjelaskan satuan hasil, formulir DUPAK, lampiran DUPAK, penggunaan bilangan tiga digit, pengusulan pengangkatan dalam jabatan pranata nuklir pertama kali, pengusulan pengangkatan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional pranata nuklir, peralihan jabatan fungsional pranata nuklir keterampilan ke jabatan fungsional pranata nuklir keahlian, hasil penilaian, komunikasi terkait DUPAK, penilaian terhadap kegiatan bersifat carry over, strukturisasi pekerjaan dan pembinaan, maintenance jabatan, dan angka kredit dari unsur kegiatan kepranatanukliran.

(-)

Sanksi dikenakan kepada Pejabat Fungsional Pranata Nuklir terkait pengajuan DUPAK jika terbukti melakukan kesalahan: 1. Kesalahan administratif: Berkas DUPAK dikembalikan dengan tenggang waktu perbaikan 2 minggu. Jika tidak diperbaiki, DUPAK dinilai pada periode berikutnya. 2. Kesalahan pelanggaran kode etik Pranata Nuklir: Tim Penilai mengembalikan berkas DUPAK dan memberitahukan dugaan pelanggaran kepada Kepala Unit Kerja. Kepala Unit Kerja wajib menindaklanjuti dalam 2 minggu. Jika tidak terbukti melanggar kode etik, berkas DUPAK dapat diajukan kembali.