on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian
Also known as: Permentan 15/2023 · Permentan No. 15 Tahun 2023 · Permentan Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Badan Karantina Pertanian. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi UPT serta penyesuaian tugas dan fungsi dari Kementerian Pertanian, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini menetapkan jenis-jenis UPT yang berada di bawah Badan Karantina Pertanian, yang meliputi Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP), Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP), Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian (BUTTMKP), Balai Karantina Pertanian Kelas I (BKP Kelas I), Balai Karantina Pertanian Kelas II (BKP Kelas II), Stasiun Karantina Pertanian Kelas I (SKP Kelas I), dan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II (SKP Kelas II). Setiap UPT memiliki tugas dan fungsi spesifik yang terkait dengan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati, serta pengujian standar dan metode karantina.
Secara umum, tugas UPT meliputi pelaksanaan kegiatan operasional perkarantinaan, pengawasan keamanan hayati, pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Fungsi UPT mencakup penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), serta pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati.
Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi masing-masing UPT, yang terdiri dari bagian umum atau subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja UPT, jabatan, dan lokasi masing-masing UPT.