on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian
Also known as: Permentan 47/2020 · Permentan No. 47 Tahun 2020 · Permentan Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Karantina Pertanian. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi agar Kementerian Pertanian lebih proporsional, efektif, dan efisien. Penataan organisasi dan tata kerja UPT ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Peraturan ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari berbagai UPT, termasuk:
Setiap UPT memiliki struktur organisasi yang terdiri dari bagian umum/subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja UPT, termasuk kewajiban menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian, penyusunan peta bisnis proses, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Selain itu, peraturan ini menetapkan jabatan untuk setiap unit organisasi, seperti Kepala BBUSKP dan BBKP sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, serta lokasi dari masing-masing UPT.