For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian

Also known as: Permentan 47/2020 · Permentan No. 47 Tahun 2020 · Permentan Nomor 47 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Ketahanan Pangan & PertanianStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/9/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian. 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian. 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/OT.140/4/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Karantina Pertanian. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi agar Kementerian Pertanian lebih proporsional, efektif, dan efisien. Penataan organisasi dan tata kerja UPT ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari berbagai UPT, termasuk:

  • Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP), yang bertugas melaksanakan uji standar, uji rujukan, dan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina.
  • Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP), yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.
  • Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian (BUTTMKP), yang bertugas melaksanakan uji terap dan diseminasi penerapan teknik dan metode perkarantinaan pertanian sesuai standar internasional.
  • Balai Karantina Pertanian Kelas I (BKP Kelas I) dan Kelas II (BKP Kelas II), serta Stasiun Karantina Pertanian Kelas I (SKP Kelas I) dan Kelas II (SKP Kelas II), yang bertugas melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.

Setiap UPT memiliki struktur organisasi yang terdiri dari bagian umum/subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja UPT, termasuk kewajiban menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian, penyusunan peta bisnis proses, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

Selain itu, peraturan ini menetapkan jabatan untuk setiap unit organisasi, seperti Kepala BBUSKP dan BBKP sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, serta lokasi dari masing-masing UPT.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di UPT Lingkup Badan Karantina Pertanian, tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Perubahan organisasi dan tata kerja UPT Lingkup Badan Karantina Pertanian menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(-)