For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.04/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai

Also known as: PMK 140/PMK.04/2012 · PMK No. 140/PMK.04/2012

Status:
Inactive
Effective Date:3 September 2012Publication Date:3 September 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeDokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 September 2012
Publication Date03 September 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2012 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penggunaan Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai. Dokumen Cukai dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik, dan harus memenuhi persyaratan tertentu agar dianggap sah. Dokumen Pelengkap Cukai melengkapi Dokumen Cukai dan harus dikeluarkan serta disahkan oleh instansi yang berwenang. Dokumen internasional yang berfungsi sebagai Dokumen Pelengkap Cukai harus menggunakan bahasa Inggris. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)