For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.04/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai

Also known as: PMK 156/PMK.04/2022 · PMK No. 156/PMK.04/2022

Status:
Active
Effective Date:3 November 2022Publication Date:2 November 2022
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeDokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 November 2022
Publication Date02 November 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2012 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.04/2022 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum terkait dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyelaraskan ketentuan dengan perkembangan terkini. Dokumen cukai dan pelengkapnya digunakan sebagai alat bukti sah dalam pelaksanaan Undang-Undang Cukai. Dokumen ini diselenggarakan oleh berbagai pihak termasuk Pejabat Bea dan Cukai, Pengusaha Pabrik, dan Importir, baik dalam bentuk elektronik maupun tulisan. Dokumen pelengkap cukai harus dikeluarkan oleh instansi berwenang dan dapat disampaikan dalam bentuk asli atau salinan yang dilegalisir. Dokumen cukai dikategorikan dalam klaster berdasarkan proses bisnis cukai, seperti perizinan, produksi, penyelesaian, dan perdagangan barang kena cukai.

(-)

(-)