on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Also known as: UU 12/1995 · UU No. 12 Tahun 1995 · UU Nomor 12 Tahun 1995
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bertujuan untuk mewujudkan sistem pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang manusiawi dan terpadu, menggantikan sistem kepenjaraan yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Sistem pemasyarakatan bertujuan agar WBP menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Undang-undang ini mengatur pembinaan WBP yang meliputi Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan (Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil), dan Klien Pemasyarakatan. Pembinaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) berdasarkan asas pengayoman, persamaan perlakuan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat manusia, dan terjaminnya hak berhubungan dengan keluarga.
Kewenangan pembinaan berada pada Menteri Hukum dan HAM, yang dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah, badan kemasyarakatan, atau perorangan. Undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban WBP, penggolongan Narapidana dan Anak Didik, serta pemindahan antar LAPAS. Selain itu, dibentuk Balai Pertimbangan Pemasyarakatan untuk memberikan saran kepada Menteri dan Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk memberikan saran mengenai program pembinaan.
Undang-undang ini juga mengatur mengenai keamanan dan ketertiban di LAPAS, yang menjadi tanggung jawab Kepala LAPAS. Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin kepada WBP yang melanggar peraturan.