For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Also known as: UU 22/2022 · UU No. 22 Tahun 2022 · UU Nomor 22 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2022Publication Date:3 Agustus 2022
Hukum PidanaHukum Administrasi NegaraHak Asasi Manusia

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePemasyarakatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Agustus 2022
Publication Date03 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku:

  • UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Regulasi yang dicabut:

  • UU No. 12 Tahun 1995.

Alasan pencabutan:

  • Regulasi lama tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat dan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.

Kerangka baru yang menggantikan:

  • UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menguatkan sistem peradilan pidana terpadu.

Ketentuan transisi untuk masalah yang sedang berlangsung:

  • Sebelum peraturan pelaksanaan dari UU ini berlaku, peraturan pelaksanaan dari UU 12/1995 masih tetap berlaku.

Dampak terhadap kewajiban kepatuhan yang ada:

  • Perlu penyesuaian dengan peraturan baru untuk memenuhi standar penyelenggaraan hak dan kewajiban Tahanan dan Anak.

Tanggal efektif pencabutan:

  • UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Agustus 2022.

Ketentuan peralihan:

  • Pasal 94: Sebelum peraturan pelaksanaan dari UU ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari UU No. 12 Tahun 1995 tetap berlaku.
  • Pasal 95: Fungsi Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 selama menunggu Peraturan Presiden baru.

Sanksi untuk Tahanan dan Narapidana yang melanggar kewajiban diatur dalam Pasal 67, yang mencakup:

  • Penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari.
  • Penundaan atau pembatasan hak tertentu.

Penjatuhan sanksi harus dilakukan secara adil dan sesuai tata tertib yang berlaku di tempat pemasyarakatan.