For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup

Also known as: PP 40/2003 · PP No. 40 Tahun 2003 · PP Nomor 40 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juli 2003Publication Date:14 Juli 2003
Pendapatan Non PajakPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Juli 2003
Publication Date14 Juli 2003
Place of EnactmentJakarta

Dicabut dengan :
  1. PP No. 52 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup


Mencabut:

  1. PP No. 10 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2003 menetapkan tarif baru atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup. Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur kembali PNBP karena adanya jenis penerimaan baru dan perubahan organisasi di lingkungan kementerian. Secara tegas, PP ini mencabut dan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 10 Tahun 2002.


Lingkup PNBP diperluas untuk mencakup lima kategori utama jasa yang disediakan oleh kementerian. Jenis-jenis penerimaan tersebut berasal dari Jasa Laboratorium Pengendalian Dampak Lingkungan, Jasa Penelitian dan Pengkajian Teknologi Lingkungan pada Industri, Jasa Pendidikan dan Pelatihan, Jasa Layanan Informasi, dan Jasa Sewa Sarana dan Fasilitas Kantor. Rincian tarif untuk setiap layanan, seperti pengujian sampel udara atau air, ditetapkan dalam lampiran peraturan ini.


Peraturan ini menetapkan kewajiban yang jelas bagi para pengguna jasa (Wajib Bayar). Selain membayar tarif yang ditetapkan, untuk layanan tertentu seperti pengambilan sampel lingkungan dan konsultasi teknis, Wajib Bayar juga diwajibkan menanggung biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas. Ini merupakan biaya tambahan di luar tarif PNBP yang tercantum.


Dari sisi pemerintah, seluruh PNBP yang diterima wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. Peraturan ini juga memberikan kewenangan tambahan kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup untuk menetapkan klasifikasi teknis terkait program Pendidikan dan Pelatihan yang ditawarkan.


Ketentuan peralihan diatur dalam Pasal 7, yang secara tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya PP ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dinyatakan tidak berlaku.

Tidak ada.