on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup
Also known as: PP 52/2008 · PP No. 52 Tahun 2008 · PP Nomor 52 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2008 ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Negara Lingkungan Hidup guna menunjang pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang meliputi berbagai jasa seperti jasa laboratorium, penelitian dan pengkajian teknologi lingkungan, pendidikan dan pelatihan, layanan informasi perpustakaan, sewa sarana dan prasarana, registrasi kompetensi nasional bidang lingkungan, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Tarif ditetapkan dalam satuan Rupiah dan harus disetor langsung ke Kas Negara. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003.