Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2025 mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan tata kerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi, serta menjalankan ketenaganukliran dan keantariksaan. Perubahan ini juga dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 2 yang mengatur tentang susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau. Perubahan ini mencakup penyesuaian tipe sekretariat daerah, dinas daerah, dan badan daerah. Secara khusus, dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah Tipe C yang melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan. Dinas-dinas daerah juga diatur berdasarkan urusan pemerintahan yang diselenggarakannya, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lain-lain.