For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau

Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 1/2025 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2025 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Publication Date:6 Maret 2025
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau
LocationPemerintah Kota Lubuk Linggau
Effective Date-
Publication Date06 Maret 2025
Place of EnactmentLubuklinggau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau. 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 5). 3. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 12).

Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2025 mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan tata kerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi, serta menjalankan ketenaganukliran dan keantariksaan. Perubahan ini juga dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 2 yang mengatur tentang susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau. Perubahan ini mencakup penyesuaian tipe sekretariat daerah, dinas daerah, dan badan daerah. Secara khusus, dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah Tipe C yang melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan. Dinas-dinas daerah juga diatur berdasarkan urusan pemerintahan yang diselenggarakannya, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lain-lain.

(-)

(-)