For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kota Lubuk Linggau 7/2016 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 November 2016Publication Date:17 November 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2014, Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau (Lembaran Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2015 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk berbagai Perangkat Daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan perempuan, pengendalian penduduk, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, perpustakaan dan kearsipan, perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan dan perindustrian. Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah, dan Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Walikota dibantu oleh tiga staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang pembentukan UPT yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Rumah Sakit Daerah Kota dipimpin oleh seorang Direktur yang merupakan jabatan fungsional dokter atau dokter gigi yang diberi tugas tambahan. 5. Penyesuaian pengisian jabatan direktur Rumah Sakit Daerah sebagai jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016. 6. Kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang UPT Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan Peraturan Presiden tentang kelembagaan Rumah Sakit Daerah. 7. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 8. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)