For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Also known as: Peraturan Bapanas 16/2023 · Peraturan Bapanas No. 16 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2023Publication Date:6 Juli 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemePedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date10 Juli 2023
Publication Date06 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur pedoman umum penyelenggaraan bantuan pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan bantuan pemerintah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dalam penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bentuk dan jenis bantuan pemerintah yang dapat diberikan, yaitu dalam bentuk uang dan/atau barang. Jenis bantuan meliputi pemberian penghargaan, bantuan operasional, bantuan prasarana dan/atau sarana, bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan, dan/atau bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh PA. Bantuan lainnya meliputi bantuan untuk pemantapan ketersediaan dan stabilisasi pasokan dan harga pangan, pengendalian kerawanan pangan dan pemantapan kewaspadaan pangan dan gizi, serta pemantapan penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.

Penerima bantuan pemerintah dapat berupa perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, dan/atau lembaga nonpemerintah yang memenuhi kriteria dalam petunjuk teknis. Calon penerima diusulkan melalui perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan, kemudian dilakukan seleksi. PPK menetapkan Surat Keputusan penerima bantuan pemerintah yang disahkan oleh KPA sebagai dasar pemberian bantuan pemerintah setelah DIPA berlaku efektif. Penyaluran bantuan dituangkan dalam berita acara serah terima.

PA menunjuk pimpinan unit kerja eselon I untuk menyusun petunjuk teknis yang memuat dasar hukum, tujuan, pemberi, persyaratan penerima, bentuk, alokasi anggaran, tata kelola pencairan, penyaluran, pertanggungjawaban, ketentuan perpajakan, dan sanksi. Pembinaan dilakukan oleh pimpinan tinggi madya, yang dapat mendelegasikan kepada kepala perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota. Pembinaan berupa pemberian pedoman, pendampingan, pelatihan, dan/atau bimbingan teknis. Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan oleh pimpinan unit kerja eselon I secara berkala atau sewaktu-waktu, dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala Badan. Laporan hasil penyelenggaraan bantuan pemerintah digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan selanjutnya.

(-)

1. Petunjuk teknis memuat sanksi.