For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Also known as: Peraturan Bapanas 4/2025 · Peraturan Bapanas No. 4 Tahun 2025 · Peraturan Bapanas Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2025Publication Date:7 Februari 2025
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Badan Pangan Nasional
ThemePerubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LocationBadan Pangan Nasional
Effective Date11 Februari 2025
Publication Date07 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 529)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Pangan Nasional. Perubahan tersebut meliputi penambahan ketentuan mengenai mekanisme pelaporan yang komprehensif dalam penyelenggaraan bantuan pemerintah di lingkungan Badan Pangan Nasional. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada Pasal 2 mengenai bentuk bantuan pemerintah, Pasal 6 mengenai penunjukan pejabat yang bertanggung jawab menyusun petunjuk teknis, Pasal 8 mengenai pemantauan dan evaluasi, serta penambahan Pasal 8A yang mengatur mengenai laporan penyelenggaraan bantuan pemerintah. Peraturan ini juga mengatur bahwa hasil pemantauan dan evaluasi diunggah melalui aplikasi Bantuan Pemerintah yang dikembangkan oleh Badan Pangan Nasional. Laporan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di bidang pangan.

(-)

(-)