on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Also known as: Permendesa PDTT 6/2024 · Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2024 · Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini diterbitkan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik melalui penyesuaian sistem kerja dan penyederhanaan organisasi pada unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2020, khususnya terkait dengan Kelompok Jabatan Fungsional dan ketentuan mengenai nama, kedudukan, eselonisasi, ruang lingkup, wilayah kerja, dan kekhususan Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan ini mencakup penugasan Kelompok Jabatan Fungsional yang dapat dilakukan secara individu atau dalam tim kerja, yang ditetapkan oleh kepala Unit Pelaksana Teknis, serta perubahan pada Lampiran I yang mengatur detail spesifik terkait unit pelaksana teknis tersebut.