For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 23/2020 · Permendesa PDTT No. 23 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 23 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemeUraian Fungsi Organisasi dan Tugas Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan uraian fungsi organisasi dan tugas kelompok jabatan fungsional pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) dari Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian fungsi dan tugas Balai Besar dan Balai dalam melaksanakan pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Balai Besar dan Balai memiliki tugas dalam penyusunan rencana, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pelatihan dan pemberdayaan. Selain itu, peraturan ini mengatur pengelompokan substansi pelatihan dan pemberdayaan serta tugas dari kelompok dan subkelompok jabatan fungsional.

(-)

(-)