For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perkebunan

Also known as: PP 25/1973 · PP No. 25 Tahun 1973 · PP Nomor 25 Tahun 1973

Status:
Inactive
Effective Date:21 Mei 1973Publication Date:21 Mei 1973
Investasi & Penanaman ModalKehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perkebunan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Mei 1973
Publication Date21 Mei 1973
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Perusahaan Perkebunan Subang sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 71/Kpts/Org/2/1971 dinyatakan bubar.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perkebunan. Latar belakang kebijakan ini adalah pengalihan kepemilikan dari The Anglo Indonesian Plantations Limited kepada Pemerintah Indonesia, yang kemudian dikelola oleh Perusahaan Perkebunan Subang. Tujuan utama pendirian PERSERO adalah untuk meningkatkan pendapatan nasional dan kesejahteraan rakyat melalui usaha produktif di bidang perkebunan. Modal awal PERSERO sepenuhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelaksanaan pendiriannya dikuasakan kepada Menteri Keuangan, dengan kemungkinan pelimpahan kepada Menteri Pertanian. Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus disetujui oleh Menteri Keuangan.

1. Pada saat berdirinya PERSERO, Perusahaan Perkebunan Subang dinyatakan bubar. 2. Semua hak dan kewajiban serta akibat-akibat dari perjanjian antara Perusahaan Perkebunan Subang dengan pihak lain beralih kepada PERSERO.

(-)