For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XIV

Also known as: PP 6/1983 · PP No. 6 Tahun 1983 · PP Nomor 6 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:13 April 1983Publication Date:13 April 1983
Badan Usaha & PerdaganganPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XIV
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 April 1983
Publication Date13 April 1983
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 31)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XII, XIII, dan XIV. Latar belakang kebijakan ini adalah hasil penelitian yang menunjukkan bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XXX tidak dapat dipertahankan, sehingga perlu dibubarkan dan kekayaannya dialihkan untuk memperkuat modal perusahaan perkebunan lainnya. Ketentuan substansial meliputi penambahan modal yang berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PT. Perkebunan XXX, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan bersama Departemen Pertanian dan Keuangan. Kebijakan ini tidak mencakup ketentuan peralihan atau sanksi.

(-)

(-)