For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.010/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

Also known as: PMK 77/PMK.010/2021 · PMK No. 77/PMK.010/2021

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juni 2021Publication Date:28 Juni 2021
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan guna mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Perubahan ini mengatur besaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor tertentu. PPnBM yang terutang diberikan sebesar 100% untuk periode April hingga Agustus 2021, dan 25% untuk periode September hingga Desember 2021. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggantian Faktur Pajak dan pengembalian PPnBM atau kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut.

1. Faktur Pajak yang telah dibuat untuk Masa Pajak Juni 2021 harus diganti sesuai ketentuan baru. 2. PPnBM dan/atau kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dikembalikan oleh Pengusaha Kena Pajak.

(-)