For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021

Also known as: PMK 31/PMK.010/2021 · PMK No. 31/PMK.010/2021

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2021Publication Date:31 Maret 2021
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. Tujuannya adalah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor tertentu, guna mendukung industri yang terdampak pandemi COVID-19.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa PPnBM atas kendaraan bermotor tertentu ditanggung oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2021. Kendaraan yang dimaksud meliputi sedan, station wagon, dan kendaraan pengangkutan kurang dari 10 orang dengan kapasitas silinder tertentu. Kendaraan harus memenuhi persyaratan pembelian lokal minimal 60% komponen dari produksi dalam negeri. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPnBM yang ditanggung pemerintah.

(-)

(-)