For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 21/2011 · Perda Kabupaten Kerinci No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:9 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date09 Desember 2011
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2003 Nomor 9 Seri B Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2003 Nomor 11 Seri B Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2003 Nomor 12 Seri B Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2003 Nomor 14 Seri B Nomor 6); 5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2003 Nomor 10 Seri B Nomor 2); 6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian C (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2003 Nomor 16 Seri B Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Kerinci. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan pelayanan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, meliputi:

  1. Pajak Hotel: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
  2. Pajak Restoran: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  3. Pajak Hiburan: Pajak atas penyelenggaraan hiburan.
  4. Pajak Reklame: Pajak atas penyelenggaraan reklame.
  5. Pajak Penerangan Jalan: Pajak atas penggunaan tenaga listrik.
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Pajak atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
  7. Pajak Parkir: Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir.
  8. Pajak Air Tanah: Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan: Pajak atas bumi dan/atau bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan.

Setiap jenis pajak diatur secara rinci mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, besaran tarif, dan cara perhitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pemungutan, masa pajak, tahun pajak, pendaftaran dan pendataan wajib pajak, tata cara penetapan dan pemungutan pajak, pembayaran dan penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelumnya sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan masih dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya pajak terutang yang bersangkutan.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.