on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 10/2015 · Perda Kabupaten Kerinci No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 36 mengenai dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, di mana nilai pasar yang digunakan dalam perhitungan adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah Kabupaten Kerinci. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Pasal 37 dengan mengubah tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menjadi sebesar 15% dan menghapus ayat (2) pada pasal tersebut.
Selain itu, peraturan ini menyisipkan BAB XVIIA dan Pasal 79A yang mengatur mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah melalui proses pengajuan permohonan tertulis, evaluasi oleh Bupati, usulan kepada DPRD, persetujuan atau penolakan oleh DPRD melalui Pansus dalam Rapat Paripurna, dan penerbitan Keputusan Bupati sesuai dengan hasil Keputusan DPRD.