For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Also known as: PMK 188/PMK.04/2020 · PMK No. 188/PMK.04/2020

Status:
Inactive
Effective Date:26 November 2020Publication Date:26 November 2020
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 November 2020
Publication Date26 November 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan sebagai respons terhadap pandemi COVID-19, yang menimbulkan ancaman terhadap jiwa manusia dan kerugian material yang signifikan. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelayanan pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fasilitas Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan: Pemberian fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor atas impor Vaksin COVID-19.
  2. Penerima Fasilitas: Fasilitas ini diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan badan hukum atau badan non-badan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan.
  3. Tata Cara Pengajuan Permohonan: Pihak yang berhak mengajukan permohonan fasilitas kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan melampirkan rincian barang, izin instansi terkait (jika ada), fotokopi NIB atau NPWP (jika badan hukum/non-badan hukum), surat penugasan/penunjukan dari Kemenkes, dan rekomendasi dari Kemenkes.
  4. Prosedur Impor dan Pengeluaran Barang: Impor dan pengeluaran vaksin harus mengikuti tata laksana yang berlaku, dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri terkait fasilitas pada dokumen pabean yang relevan.
  5. Pelayanan Segera (Rush Handling): Impor vaksin dapat diberikan pelayanan segera dengan menyerahkan jaminan (kecuali jika sudah ada Keputusan Menteri) dan memenuhi ketentuan perizinan impor.

Peraturan ini juga mengatur tentang monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan sewaktu-waktu untuk memastikan fasilitas digunakan sesuai tujuan.

(-)

1. Pihak yang menggunakan Vaksin tidak sesuai tujuan pemberian fasilitas, wajib membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak yang terutang. 2. Dikenakan denda administratif sebesar 100% - 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar. 3. Dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan/atau perpajakan. 4. Penyalahgunaan fasilitas dapat dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan selama 1 tahun.