For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penangkapan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Also known as: PMK 127/2023 · PMK No. 127 Tahun 2023 · PMK Nomor 127 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 November 2023Publication Date:27 November 2023
Ketentuan PerpajakanPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penangkapan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 November 2023
Publication Date27 November 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2023 ini dikeluarkan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020. Latar belakang pencabutan ini adalah perubahan status COVID-19 dari pandemi menjadi endemi di Indonesia, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait pencabutan status pandemi. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah bahwa semua keputusan terkait fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin dan peralatan terkait yang telah diterbitkan sebelum berakhirnya status bencana nonalam COVID-19 tetap berlaku, dengan syarat dokumen pabean telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

1. Keputusan Menteri mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin dan peralatan terkait tetap berlaku jika dokumen pabean telah memenuhi ketentuan sebelum berakhirnya status bencana nonalam COVID-19. 2. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pengenaan sanksi administrasi serta hak dan kewajiban yang timbul sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tetap berlaku sampai terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut.

(-)