Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Tulungagung. Perubahan tersebut meliputi:
- Perubahan Pasal 27 yang mengatur bahwa Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Rektor.
- Perubahan Pasal 28 yang mengatur tugas Pascasarjana dalam menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Islam serta dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
- Penyisipan Pasal 28A sampai dengan Pasal 28F yang mengatur struktur organisasi Pascasarjana yang terdiri atas Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dan Subbagian Tata Usaha, serta tugas masing-masing.
- Perubahan Pasal 71 yang mengatur pembentukan Satuan Pengawasan Internal yang bertugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada Institut, serta fungsi dan struktur organisasinya.
- Penyisipan Pasal 74A yang mengatur bahwa Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Mudir, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan non-eselon.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.