For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan

Also known as: Permen KKP 14/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 14/PERMEN-KP/2018

Status:
Inactive
Effective Date:4 Agustus 2018Publication Date:27 Maret 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date04 Agustus 2018
Publication Date27 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220)

Peraturan Menteri ini menetapkan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan (APHP). Petunjuk teknis ini menjadi acuan bagi pejabat fungsional APHP, pejabat kepegawaian, dan pihak terkait di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional APHP. Petunjuk teknis ini mencakup jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional APHP, unsur kegiatan dan butir kegiatan APHP terampil dan keahlian, pengangkatan, peralihan jenjang jabatan keterampilan ke jenjang jabatan keahlian, kenaikan pangkat/jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan, sasaran kerja pegawai, target angka kredit, daftar usulan penetapan angka kredit, dan penetapan angka kredit.

(-)

(-)