For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan

Also known as: Permen KKP 16/2023 · Permen KKP No. 16 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 16 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2023Publication Date:17 Mei 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePetunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date22 Mei 2023
Publication Date17 Mei 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 458).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan (APHP). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, yang menugaskan instansi pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional APHP.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional APHP kategori keterampilan dan keahlian.
  2. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional APHP melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, beserta persyaratan yang harus dipenuhi.
  3. Target kinerja yang terdiri atas kinerja utama (target Angka Kredit) dan kinerja tambahan (tugas tambahan).
  4. Angka Kredit minimal yang harus dicapai untuk setiap jenjang jabatan APHP kategori keterampilan dan keahlian.
  5. Prosedur pengusulan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit.
  6. Kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan.
  7. Pemberhentian dan pengangkatan kembali dari dan ke dalam Jabatan Fungsional APHP.

Peraturan ini mengatur secara rinci persyaratan dan prosedur terkait dengan Jabatan Fungsional APHP, termasuk pengangkatan, target kinerja, penilaian Angka Kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, serta pemberhentian dan pengangkatan kembali.

1. Ketentuan mengenai unsur dan subunsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, Hasil Kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam jabatan fungsional, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang jabatan fungsional bagi Jabatan Fungsional APHP yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.

(-)