on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan
Also known as: Permen KKP 16/2023 · Permen KKP No. 16 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan (APHP). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, yang menugaskan instansi pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional APHP.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini mengatur secara rinci persyaratan dan prosedur terkait dengan Jabatan Fungsional APHP, termasuk pengangkatan, target kinerja, penilaian Angka Kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, serta pemberhentian dan pengangkatan kembali.