1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Kediri.
2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kediri.
3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.