For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 26 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Kediri

Also known as: PERPRES 26/2018 · PERPRES No. 26 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 26 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:7 April 2018Publication Date:5 April 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeInstitut Agama Islam Negeri Kediri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 April 2018
Publication Date05 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Peraturan Presiden ini menetapkan pendirian Institut Agama Islam Negeri Kediri sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri. Institut ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri dialihkan ke Institut Agama Islam Negeri Kediri. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan terkait pengalihan ini menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Kediri. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kediri. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)