1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Kediri dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri.
2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Kediri dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri.
3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
4. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2018 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.