For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 03/PMK.06/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi

Also known as: PMK 03/PMK.06/2011 · PMK No. 03/PMK.06/2011

Status:
Inactive
Effective Date:5 Januari 2011Publication Date:5 Januari 2011
Aset Milik Negara & DaerahPencegahan Gratifikasi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Januari 2011
Publication Date05 Januari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, belum secara khusus mengatur Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatur pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi secara tertib administrasi, akuntabel, dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menjunjung tinggi prinsip good governance. Tujuannya adalah untuk optimalisasi pengelolaan barang-barang tersebut agar dapat meningkatkan penerimaan negara dan kemakmuran rakyat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan kewenangan Menteri Keuangan dalam pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, termasuk penerimaan, penatausahaan, dan pengelolaan barang-barang tersebut. Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menetapkan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan barang-barang tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pelayanan untuk menandatangani surat atau keputusan terkait pengelolaan barang. Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi juga memiliki peran dalam pengurusan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, termasuk penatausahaan, pengamanan, dan pelaporan barang-barang tersebut.

1. Pelaksanaan penetapan status penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku dan belum mendapat persetujuan Menteri, penyelesaiannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)