For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.06/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi

Also known as: PMK 8/PMK.06/2018 · PMK No. 8/PMK.06/2018

Status:
Inactive
Effective Date:23 Januari 2018Publication Date:22 Januari 2018
Aset Milik Negara & DaerahPencegahan Gratifikasi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Januari 2018
Publication Date22 Januari 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaan yang tertib, terarah, optimal, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan penerimaan negara dan kemakmuran rakyat. Menteri Keuangan memiliki wewenang dalam menetapkan status penggunaan, pemindahtanganan, pemanfaatan, pemusnahan, atau penghapusan barang. Pelimpahan wewenang dilakukan kepada Direktur Jenderal dan pejabat terkait. Kejaksaan dan KPK bertanggung jawab atas pengurusan barang rampasan, termasuk penatausahaan dan pengamanan. Pengelolaan barang meliputi penjualan, hibah, pemanfaatan, dan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Permohonan penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum diselesaikan, proses penyelesaian permohonan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)