For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat

Also known as: Permenhub 43/2023 · Permenhub No. 43 Tahun 2023 · Permenhub Nomor 43 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2023Publication Date:18 Agustus 2023
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date23 Agustus 2023
Publication Date18 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi dan tata kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat. Politeknik ini telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja Badan Layanan Umum dan memerlukan penataan organisasi yang sesuai dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Politeknik ini berada di bawah Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas utama Politeknik ini adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran. Struktur organisasi Politeknik ini meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, dan berbagai unit pendukung lainnya. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional Politeknik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Statuta Polteknik Pelayaran Sumatera Barat harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)