For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten beu nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum

Also known as: Perda Kabupaten Belu 4/2014 · Perda Kabupaten Belu No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Inactive
Publication Date:1 Desember 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
Themeperubahan atas peraturan daerah kabupaten beu nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
LocationPemerintah Kabupaten Belu
Effective Date-
Publication Date01 Desember 2014
Place of EnactmentAtambua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2011 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 66)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan jenis pelayanan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa, dan Pondok Bersalin Desa sebagai upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Selain itu, pelayanan kesehatan pada Laboratorium Kesehatan tidak lagi menjadi objek Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan pengurusan serta penerbitan dokumen pelayanan kependudukan tidak dipungut biaya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada objek Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang kini mencakup pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa, Pondok Bersalin Desa, dan Rumah Sakit Umum Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas tersebut, yang dikenakan kepada masyarakat yang mendapat pelayanan kesehatan dasar. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.

Selain itu, peraturan ini menghapus beberapa ketentuan terkait Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, serta menghapus ketentuan mengenai prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum yang sebelumnya diatur dalam Pasal 50 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011.

(-)

(-)