For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Belu 1/2024 · Perda Kabupaten Belu No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2024Publication Date:31 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Belu
Effective Date31 Januari 2024
Publication Date31 Januari 2024
Place of EnactmentAtambua

Regulation History

Revokes

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2010 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 58); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2011 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 66); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 67); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 68); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 80); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 82); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 85); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 90); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2014 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 92); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 94); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2016 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 100); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2016 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 101); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2017 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 109); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2017 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 110); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2017 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 111); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2017 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 112); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 126); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2018 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 131); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2019 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 135);

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Belu. Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Ditetapkan untuk setiap jenis pajak, termasuk kriteria dan pengecualian. 3. **Objek Pajak:** Didefinisikan untuk masing-masing jenis pajak, termasuk pengecualian seperti kantor pemerintah, fasilitas umum keagamaan, dan lainnya. 4. **Dasar Pengenaan Pajak:** NJOP untuk PBB-P2, nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB, jumlah pembayaran untuk PBJT, nilai sewa reklame untuk Pajak Reklame, nilai perolehan air tanah untuk PAT, nilai jual hasil pengambilan MBLB untuk Pajak MBLB, dan nilai jual sarang burung walet untuk Pajak Sarang Burung Walet. 5. **Tarif Pajak:** Ditetapkan tarif untuk setiap jenis pajak, termasuk variasi tarif untuk PBJT sesuai jenis jasa dan Opsen PKB/BBNKB sebesar 66% dari pajak terutang. 6. **Tata Cara Pemungutan Pajak:** Meliputi pendaftaran, pendataan, penilaian, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran. 7. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 8. **Objek Retribusi:** Pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, tempat kegiatan usaha, tempat khusus parkir, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, pemanfaatan aset daerah, PBG, dan penggunaan tenaga kerja asing. 9. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 127, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 4. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.