on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1957 tentang Dewan Ekonomi dan Pembangunan
Also known as: PP 34/1957 · PP No. 34 Tahun 1957 · PP Nomor 34 Tahun 1957
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk mengkoordinasikan kebijakan ekonomi dan keuangan jangka pendek dan panjang, serta melibatkan seluruh rakyat dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana pembangunan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf pelaksanaan pembangunan yang sebelumnya bersifat perencanaan.
Ketentuan Substansial
Dewan Ekonomi dan Pembangunan dibentuk dengan anggota dari berbagai menteri terkait, termasuk Perdana Menteri sebagai Ketua. Dewan ini bertugas menyusun rencana pembangunan nasional, baik jangka panjang maupun pendek, dengan memanfaatkan sumber daya teknik, alam, keuangan, dan tenaga rakyat. Dewan juga mengajukan usulan kepada Dewan Menteri terkait kebijakan ekonomi dan keuangan. Sekretariat Dewan dibantu oleh Biro Perancang Negara dan pegawai dari Kementerian Penerangan.