For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1956 tentang Dewan Ekonomi dan Perencanaan

Also known as: PP 15/1956 · PP No. 15 Tahun 1956 · PP Nomor 15 Tahun 1956

Status:
Inactive
Effective Date:13 Juni 1956Publication Date:6 Juni 1956
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeDewan Ekonomi dan Perencanaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Juni 1956
Publication Date06 Juni 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 4) 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 51 tahun 1955 (Berita-Negara tahun 1955 No. 30) yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 192 tahun 1955 (Berita-Negara tahun 1955 No. 84)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk untuk mengkoordinasikan kebijakan ekonomi-keuangan jangka pendek dan jangka panjang, guna menyusun dan menyelenggarakan Rencana Pembangunan yang terintegrasi.

Ketentuan Substansial

Dewan Ekonomi dan Perencanaan dibentuk dengan anggota dari berbagai kementerian, bertugas menyusun rencana ekonomi nasional yang sehat dan memberikan nasihat kepada Dewan Menteri. Biro Perancang Negara bertindak sebagai sekretariat, menyiapkan bahan dan usul untuk pembangunan jangka panjang. Dewan dapat meminta saran dari Panitia Ahli Perencanaan dan Panitia Koordinasi Interdepartemental, serta membentuk panitia khusus untuk masalah tertentu.

(-)

(-)