For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2023

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat

Also known as: Keppres 12/2023 · Keppres No. 12 Tahun 2023 · Keppres Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2023Publication Date:7 Juni 2023
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Juni 2023
Publication Date07 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang adanya tambahan kuota Jemaah Haji Indonesia sebanyak 8.000 orang dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan pengeluaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat. Keputusan ini mengubah besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat, dengan rincian sebagai berikut: besaran BPIH yang digunakan untuk membayar selisih BPIH ditetapkan sebesar Rp 8.378.672.709.502,09, dan besaran BPIH untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda ditetapkan sebesar Rp 1.078.622.366.334,-.

(-)

(-)