on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
Also known as: Keppres 7/2023 · Keppres No. 7 Tahun 2023 · Keppres Nomor 7 Tahun 2023
Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Tujuannya adalah untuk menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Keputusan ini mengatur besaran BPIH per embarkasi, yang diperoleh dari jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing KBIHU. Selain itu, keputusan ini juga menetapkan penggunaan Bipih untuk berbagai biaya terkait pelaksanaan ibadah haji, termasuk penerbangan, akomodasi, dan layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina. Nilai Manfaat digunakan untuk menutupi selisih BPIH dengan Bipih dan untuk jemaah haji reguler lunas tunda. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini akan ditetapkan oleh Menteri Agama.