on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-12/1.02/PPATK/06/13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri Bagi Penyedia Jasa Keuangan
Also known as: Perka PPATK PER-12/1.02/PPATK/06/13 · Perka PPATK No. PER-12/1.02/PPATK/06/13
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mengatur tentang tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri bagi penyedia jasa keuangan (PJK). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: