For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari Dan Ke Luar Negeri Melalui Aplikasi Goaml Bagi Penyedia Jasa Keuangan

Also known as: Peraturan PPATK 1/2021 · Peraturan PPATK No. 1 Tahun 2021 · Peraturan PPATK Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2021Publication Date:28 Januari 2021
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
ThemeTata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari Dan Ke Luar Negeri Melalui Aplikasi Goaml Bagi Penyedia Jasa Keuangan
LocationPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Effective Date29 Januari 2021
Publication Date28 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-09/1.02.2/PPATK/09/12 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai Bagi Penyedia Jasa Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 926); 2. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-12/1.02/PPATK/06/13 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri bagi Penyedia Jasa Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 920).

Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), transaksi keuangan tunai (TKT), dan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri (TKTD) melalui aplikasi goAML bagi Penyedia Jasa Keuangan (PJK). Latar belakangnya adalah optimalisasi pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh PJK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. PPATK mengembangkan aplikasi goAML sebagai sarana pelaporan yang disesuaikan dengan kebutuhan PJK.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban PJK untuk menyampaikan laporan ke PPATK, meliputi LTKM, LTKM terkait pendanaan terorisme, TKT dengan jumlah paling sedikit Rp500.000.000,00, dan TKTD. PJK wajib melakukan pendaftaran pada Aplikasi goAML, yang berupa registrasi atau pengkinian data. Direktur kepatuhan atau pejabat berwenang pada PJK wajib menunjuk dan menetapkan Petugas Administrator dan Petugas Pelapor, yang wajib didaftarkan ke PPATK melalui Aplikasi goAML. PJK wajib mengisi laporan dengan benar dan lengkap, serta menyampaikannya secara elektronik melalui Aplikasi goAML ke PPATK. Dalam kondisi tertentu, PJK dapat menyampaikan laporan secara nonelektronik.

(-)

1. PJK yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi, dan/atau denda administratif. 3. Pengenaan sanksi dilakukan oleh LPP atau PPATK sesuai kewenangan masing-masing.