on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Tunai, Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari Dan Ke Luar Negeri Melalui Aplikasi Goaml Bagi Penyedia Jasa Keuangan
Also known as: Peraturan PPATK 1/2021 · Peraturan PPATK No. 1 Tahun 2021 · Peraturan PPATK Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM), transaksi keuangan tunai (TKT), dan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri (TKTD) melalui aplikasi goAML bagi Penyedia Jasa Keuangan (PJK). Latar belakangnya adalah optimalisasi pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh PJK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. PPATK mengembangkan aplikasi goAML sebagai sarana pelaporan yang disesuaikan dengan kebutuhan PJK.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban PJK untuk menyampaikan laporan ke PPATK, meliputi LTKM, LTKM terkait pendanaan terorisme, TKT dengan jumlah paling sedikit Rp500.000.000,00, dan TKTD. PJK wajib melakukan pendaftaran pada Aplikasi goAML, yang berupa registrasi atau pengkinian data. Direktur kepatuhan atau pejabat berwenang pada PJK wajib menunjuk dan menetapkan Petugas Administrator dan Petugas Pelapor, yang wajib didaftarkan ke PPATK melalui Aplikasi goAML. PJK wajib mengisi laporan dengan benar dan lengkap, serta menyampaikannya secara elektronik melalui Aplikasi goAML ke PPATK. Dalam kondisi tertentu, PJK dapat menyampaikan laporan secara nonelektronik.