For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penghargaan Pengalaman Kerja

Also known as: PP 22/1948 · PP No. 22 Tahun 1948 · PP Nomor 22 Tahun 1948

Status:
Inactive
Effective Date:1 Mei 1948Publication Date:16 September 1948
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenghargaan Pengalaman Kerja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Mei 1948
Publication Date16 September 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948 tentang Peraturan Gaji Pegawai 1948.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap pengalaman bekerja dalam penetapan gaji permulaan bagi pegawai yang baru diangkat. Pengalaman bekerja yang dihargai meliputi pengalaman di Jawatan Pemerintah yang terputus lebih dari tiga tahun dan pengalaman pekerjaan partikulir. Pengalaman ini dibagi menjadi tiga jenis: sederajat dan sejenis, sejenis, dan lain yang bermanfaat. Pengalaman dihargai penuh, dua pertiga, atau sepertiga dari lamanya pengalaman, tergantung jenisnya. Gaji permulaan tidak boleh melebihi batas tertentu untuk menjaga keadilan di antara pegawai. Penghargaan pengalaman hanya diberikan jika ada bukti sah dan dihitung mulai bulan setelah bukti diterima.

(-)

(-)