Peraturan ini mengubah:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948 tentang Peraturan Gaji Pegawai 1948.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan terhadap pengalaman bekerja dalam penetapan gaji permulaan bagi pegawai yang baru diangkat. Pengalaman bekerja yang dihargai meliputi pengalaman di Jawatan Pemerintah yang terputus lebih dari tiga tahun dan pengalaman pekerjaan partikulir. Pengalaman ini dibagi menjadi tiga jenis: sederajat dan sejenis, sejenis, dan lain yang bermanfaat. Pengalaman dihargai penuh, dua pertiga, atau sepertiga dari lamanya pengalaman, tergantung jenisnya. Gaji permulaan tidak boleh melebihi batas tertentu untuk menjaga keadilan di antara pegawai. Penghargaan pengalaman hanya diberikan jika ada bukti sah dan dihitung mulai bulan setelah bukti diterima.