Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 03 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung perkembangan otonomi daerah dan pembiayaan pemerintahan daerah dari Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu: Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Izin Trayek, dan Izin Usaha Perikanan.
2. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan: Mengatur tentang proses penerbitan izin, persyaratan permohonan, perhitungan retribusi, dan pembatalan izin. Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib mengajukan permohonan izin kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Perhitungan retribusi didasarkan pada komponen retribusi dan biaya, serta tingkat penggunaan jasa. Dalam mengeluarkan retribusi izin mendirikan bangunan harus memperhatikan mengenai Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Pekarangan (GSP).
3. Retribusi Izin Gangguan: Mengatur tentang kewajiban memiliki izin bagi tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Izin berlaku selama usaha berjalan dan wajib daftar ulang setiap tahun. Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan luas tempat usaha, indeks gangguan, indeks lokasi, indeks modal dikalikan tariff retribusi gangguan.
4. Retribusi Izin Trayek: Mengatur tentang pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Izin trayek berlaku selama 5 tahun. Besar tarif Retribusi Izin Trayek sebagaimana dalam Pasal 40 Ayat (1) yaitu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini.
5. Retribusi Izin Usaha Perikanan: Mengatur tentang pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Izin Usaha Perikanan berlaku selama usaha berjalan dan wajib didaftarkan ulang setiap 3 tahun. Struktur besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan terhadap pelaksanaan usaha perikanan.