For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 3/2011 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:12 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Kepahiang
Effective Date-
Publication Date12 Mei 2011
Place of EnactmentKepahiang

Peraturan ini mencabut ketentuan-ketentuan tentang retribusi daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 03 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung perkembangan otonomi daerah dan pembiayaan pemerintahan daerah dari Pendapatan Asli Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jenis-jenis Retribusi Perizinan Tertentu: Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Izin Trayek, dan Izin Usaha Perikanan. 2. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan: Mengatur tentang proses penerbitan izin, persyaratan permohonan, perhitungan retribusi, dan pembatalan izin. Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib mengajukan permohonan izin kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Perhitungan retribusi didasarkan pada komponen retribusi dan biaya, serta tingkat penggunaan jasa. Dalam mengeluarkan retribusi izin mendirikan bangunan harus memperhatikan mengenai Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Pekarangan (GSP). 3. Retribusi Izin Gangguan: Mengatur tentang kewajiban memiliki izin bagi tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Izin berlaku selama usaha berjalan dan wajib daftar ulang setiap tahun. Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan luas tempat usaha, indeks gangguan, indeks lokasi, indeks modal dikalikan tariff retribusi gangguan. 4. Retribusi Izin Trayek: Mengatur tentang pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Izin trayek berlaku selama 5 tahun. Besar tarif Retribusi Izin Trayek sebagaimana dalam Pasal 40 Ayat (1) yaitu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini. 5. Retribusi Izin Usaha Perikanan: Mengatur tentang pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Izin Usaha Perikanan berlaku selama usaha berjalan dan wajib didaftarkan ulang setiap 3 tahun. Struktur besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan terhadap pelaksanaan usaha perikanan.

Semua ketentuan mengenai teknis, tata cara, prosedur, persyaratan dan penyelenggaraan serta pelayanan yang berkaitan dengan retribusi perizinan tertentu sepanjang belum ada perubahan peraturannya dan atau tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.