Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kepahiang. Pajak daerah meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pasar), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat parkir khusus di luar badan jalan, tempat penginapan, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi/pariwisata/olahraga, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (PBG dan penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak dan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang, insentif fiskal, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, sanksi pidana dan administratif, serta ketentuan peralihan dan penutup.