on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan
Also known as: Permenkop UKM 4/2023 · Permenkop UKM No. 4 Tahun 2023 · Permenkop UKM Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan. Perubahan tersebut meliputi penambahan ayat pada Pasal 2 yang memperjelas bahwa penyediaan bangunan dapat berupa pembangunan baru atau alih fungsi bangunan yang sudah ada. Pasal 6 diubah untuk memperjelas mekanisme pengusulan oleh gubernur atau bupati/wali kota, termasuk ketentuan mengenai lokasi lahan, sertifikat lahan, pemenuhan dokumen, dan usulan koperasi sebagai pengelola.
Pasal 8 diubah untuk mengatur lebih rinci mengenai lokasi lahan, termasuk persyaratan lahan kosong atau lahan dengan bangunan yang sudah ada, serta penilaian kelayakan bangunan oleh Pemerintah Daerah. Pasal 9 diubah untuk merinci dokumen yang harus dilampirkan dalam pemenuhan dokumen usulan. Pasal 10 diubah untuk mengatur persyaratan koperasi sebagai calon pengelola Rumah Produksi Bersama, termasuk persyaratan badan hukum, nomor induk koperasi, izin usaha, dan rencana kerja. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan Pasal 10A yang mengatur verifikasi persyaratan koperasi oleh gubernur/bupati/wali kota dan pengusulan minimal tiga koperasi calon pengelola kepada Menteri.
Pasal 11 diubah untuk mengatur pengecekan dokumen dan penilaian kelayakan koperasi oleh Menteri, yang dapat membentuk tim untuk melakukan pengecekan dan penilaian. Pasal 12 diubah untuk mengatur penetapan Pemerintah Daerah sebagai penerima program oleh Menteri. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan Pasal 12A dan Pasal 12B yang mengatur rekomendasi koperasi oleh Menteri kepada Pemerintah Daerah dan penetapan koperasi sebagai pengelola oleh gubernur/bupati/wali kota, serta pelaksanaan pengelolaan Rumah Produksi Bersama sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Deputi Bidang Perkoperasian dan Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah. Lampiran Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 dihapus.