on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan
Also known as: Permenkop UKM 6/2022 · Permenkop UKM No. 6 Tahun 2022 · Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan pengelolaan terpadu usaha mikro dan usaha kecil (UMK) berupa Rumah Produksi Bersama melalui Dana Tugas Pembantuan. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketersediaan pasokan bahan baku, meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi, standardisasi produk, kemudahan akses pembiayaan, perizinan, dan efisiensi produksi guna meningkatkan skala usaha koperasi dan UMK agar masuk ke rantai pasok.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penugasan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan program Pengelolaan Terpadu UMK melalui Tugas Pembantuan, yang berupa pengelolaan Rumah Produksi Bersama. Menteri mendelegasikan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas pelaksanaan tersebut. Program ini dilaksanakan melalui tahapan pengusulan, penetapan, dan pelaksanaan.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan lokasi lahan untuk Rumah Produksi Bersama, pemenuhan dokumen oleh Pemerintah Daerah, dan penetapan koperasi sebagai pengelola. Menteri melakukan pengecekan pemenuhan dokumen usulan. Anggaran untuk program ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian. Pemerintah Daerah juga wajib mengalokasikan APBD untuk penyiapan sarana pendukung dan operasional Rumah Produksi Bersama.
Barang/jasa yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melakukan kerjasama dengan Koperasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan BMN berupa Rumah Produksi Bersama.