on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Aju Muhammad Idris Samarinda
Also known as: Peraturan Menag 27/2021 · Peraturan Menag No. 27 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas di UIN Samarinda, yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial:
UIN Samarinda adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, dengan pembinaan fungsional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama dan ilmu pengetahuan/teknologi, serta pendidikan vokasi dan profesi jika memenuhi syarat. Fungsi UIN meliputi perumusan kebijakan, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, penjaminan mutu, pengawasan internal, dan administrasi.
Organisasi UIN terdiri dari organ pengelola (Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis), organ pertimbangan (Senat, Dewan Penyantun), dan organ pengawasan (satuan pengawasan internal). Peraturan ini merinci tugas dan fungsi masing-masing organ, termasuk struktur fakultas (Dekan, Jurusan, Program Studi, Laboratorium, Bagian Tata Usaha), pascasarjana (Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Subbagian Tata Usaha), biro administrasi, lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat, lembaga penjaminan mutu, dan unit pelaksana teknis (Perpustakaan, Teknologi Informasi, Bahasa, Ma'had Al-Jami'ah, Pengembangan Karir).
Jabatan di UIN diatur sebagai jabatan non-eselon (Rektor, Dekan, Ketua Jurusan, dll.) atau jabatan struktural (Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Subbagian). Tata kerja UIN menekankan akuntabilitas kinerja, proses bisnis yang efektif, analisis jabatan, dan pelaporan berkala kepada Menteri Agama. Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pengendalian intern pemerintah juga ditekankan.