For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda

Also known as: Peraturan Menag 53/2017 · Peraturan Menag No. 53 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 53 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:16 November 2017Publication Date:16 November 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda
LocationKementerian Agama
Effective Date16 November 2017
Publication Date16 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 241)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 5 mengenai organ pengelola Institut yang terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Pasal 29 mengenai susunan Pascasarjana yang terdiri atas Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dan Subbagian Tata Usaha. Disisipkan pula Pasal 30A yang mengatur bahwa dalam melaksanakan tugas, Direktur dibantu oleh Wakil Direktur yang bertugas membantu dalam bidang akademik dan kelembagaan, administrasi umum, perencanaan dan keuangan, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, serta kerja sama. Pasal 76 diubah terkait Satuan Pengawasan Internal yang bertugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada Institut. Terakhir, disisipkan Pasal 79A yang menyatakan bahwa Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Unit, Mudir, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan non-eselon.

(-)

(-)