Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penyampaian Informasi Keuangan Daerah (IKD) oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).
IKD yang wajib disampaikan mencakup APBD, Perubahan APBD, Laporan Realisasi APBD Semester I, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (terdiri dari Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan), Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah, serta data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah. IKD ini disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, serta dapat pula disampaikan kepada menteri teknis terkait sesuai kebutuhan.
IKD disampaikan dalam bentuk *softcopy* dan *hardcopy*, dengan format yang telah ditentukan dalam Lampiran I dan II peraturan ini. Batas waktu penyampaian IKD bervariasi, mulai dari 31 Januari untuk APBD hingga 31 Agustus untuk Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan informasi mengenai Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan.