For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya

Also known as: PMK 231/PMK.07/2020 · PMK No. 231/PMK.07/2020

Status:
Inactive
Effective Date:30 Maret 2021Publication Date:30 Desember 2020
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah 2. Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 3. Pasal 8, Pasal 10, Lampiran I, dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyampaian informasi keuangan daerah dan laporan data bulanan serta mempercepat evaluasi pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini mengatur tata cara penyampaian informasi keuangan daerah, laporan data bulanan, dan laporan pemerintah daerah lainnya. Pemerintah Daerah diwajibkan menyampaikan berbagai laporan keuangan, termasuk APBD, laporan realisasi anggaran, dan laporan keuangan lainnya melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Penyampaian laporan ini harus dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, dan dalam format yang ditentukan, seperti PDF dan arsip data komputer. Peraturan ini juga mengatur tentang interkoneksi data transaksi pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyampaian laporan secara elektronik.

(-)

1. Pelanggaran batas waktu penyampaian IKD dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis dan penundaan penyaluran DAU atau DBH. 2. Penundaan penyaluran DAU atau DBH dilakukan setiap bulan sampai laporan disampaikan. 3. Penyaluran kembali DAU atau DBH dilakukan setelah laporan disampaikan.