For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu

Also known as: Peraturan BKN 6/2020 · Peraturan BKN No. 6 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:9 April 2020Publication Date:6 April 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2005 dan Nomor 14A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, kategori, jenjang jabatan, dan pangkat serta golongan ruang bagi Jabatan Fungsional Penghulu. Penghulu bertanggung jawab atas pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan pengangkatan, penilaian kinerja, dan pengembangan profesi bagi Penghulu, serta mengatur mekanisme penetapan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jabatan.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penghulu karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2005 dan Nomor 14A Tahun 2005, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019. 2. Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penghulu yang disebabkan karena dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat selama 3 (tiga) tahun dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penghulu. 3. Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Penghulu yang disebabkan karena diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penghulu, cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya, dan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan, dicabut dan ditetapkan kembali dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penghulu.

1. Penghulu dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penghulu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.